Kamis, 25 April 2013

Pengacara & Konsultan Hukum Indonesia Dwi S Nugraha & Partners

Jasa Pelayanan Hukum yang kami sediakan untuk memenuhi kebutuhan klien kami adalah :

NON LITIGASI :
  1. Memberikan informasi, konsultasi dan nasehat hukum yang transparan dan jelas serta perhitungan untung ruginya di dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh klien.
  1. Membantu menyiapkan penyusunan kontrak bisnis dalam rangka pengembangan perusahaan atau naskah-naskah lainnya dalam rangka usaha kerjasama, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
  1. Mewakili klien dalam suatu proses negosiasi ataupun persengketaan yang dihadapi, baik di dalam forum antar pribadi atau perusahaan maupun instansi lain yang berwenang dan terkait.
  1. Pelayanan dalam bidang “Hukum Bisnis Korporat” yang meliputi :
  • Perjanjian Pemerintah
  • Surat Berharga
  • Peraturan Daerah
  • Perjanjian Bisnis
  • Peraturan Negara
  • Kerjasama
  • Penggabungan dan pengambilan usaha
  • Penanaman Modal
  • Perjanjian sewa beli
  • Perjanjian distributor
  • Kontrak pembangunan
  1. Pelayanan dalam bidang “Intelectual Property – Patent Trade Mark” yang meliputi :
  • Menyiapkan permohonan hak paten dan hak cipta.
  • Pendaftaran merk.
  • Pengujian ex-parte dan inter-parte di hadapan kantor paten, merk, dan hak cipta.
  • Lisensi merk dan teknologi, baik nasional ataupun internasional.
  • Permasalahan litigasi menyangkut penegakan hukum dan hak kekayaan intelektual.
  1. Pelayanan di bidang “Perdagangan Internasional” yang meliputi :
  • Penanaman Modal Asing
  • Perjanjian kerja sama antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing.
  • Lisensi
  • Perjanjian jual beli
  • Perjanjian distributor dan dealer
  • Nilai tukar mata uang
  • Imigrasi dan kewarganegaraan
  • Prosedur perdagangan internasional
  • Peraturan tentang persaingan kerja sama
  • Perdagangan ekspor impor
  • Pendirian kantor representatif
  1. Pelayanan hukum di bidang perbankan dan lembaga keuangan
  2. Pelayanan hukum bi bidang perpajakan
  3. Pelayanan hukum di bidang pertanahan
  4. Pelayanan hukum di bidang pasar modal
  5. Pelayanan hukum di bidang ketenagakerjaan
  6. Pelayanan hukum keluarga dan warisan
  7. Pelayanan hukum di bidang perusahaan dan permodalan dalam negeri dan asing/investasi yang berkaitan dalam usaha seperti perminyakan, perikanan, perkebunan dan lain-lain.
  8. Pelayanan hukum di bidang asuransi.
LITIGASI :

Memberikan pelayanan hukum di bidang penanganan perkara-perkara :
  1. Pidana
Baik sebagai pelapor untuk mengungkapkan adanya suatu Tindak Pidana, maupun sebagai terlapor di setiap tingkat pemeriksaan dan peradilan baik Pidana Umum maupun Khusus.
  1. Perdata
Menangani berbagai perkara perdata, seperti :
  • Wanprestasi
  • Perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi.
  • Perburuhan.
  • Merk, Paten dan Hak Cipta.
  • Warisan dan Perceraian.
  • Pertanahan.
  • Dan lain-lain.
dalam proses persidangan sampai dengan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti (eksekusi) dengan segala akibat hukumnya menurut Hukum Positif Indonesia. Info selengkapnya silahkan kunjungi website www.advokat.blogger.or.id atau telpon ke nomer 0812 1719 7110
Artikel Terkail

0 comments:

Posting Komentar