NON LITIGASI :
- Memberikan informasi, konsultasi dan nasehat hukum yang transparan dan jelas serta perhitungan untung ruginya di dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh klien.
- Membantu menyiapkan penyusunan kontrak bisnis dalam rangka pengembangan perusahaan atau naskah-naskah lainnya dalam rangka usaha kerjasama, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
- Mewakili klien dalam suatu proses negosiasi ataupun persengketaan yang dihadapi, baik di dalam forum antar pribadi atau perusahaan maupun instansi lain yang berwenang dan terkait.
- Pelayanan dalam bidang “Hukum Bisnis Korporat” yang meliputi :
- Perjanjian Pemerintah
- Surat Berharga
- Peraturan Daerah
- Perjanjian Bisnis
- Peraturan Negara
- Kerjasama
- Penggabungan dan pengambilan usaha
- Penanaman Modal
- Perjanjian sewa beli
- Perjanjian distributor
- Kontrak pembangunan
- Pelayanan dalam bidang “Intelectual Property – Patent Trade Mark” yang meliputi :
- Menyiapkan permohonan hak paten dan hak cipta.
- Pendaftaran merk.
- Pengujian ex-parte dan inter-parte di hadapan kantor paten, merk, dan hak cipta.
- Lisensi merk dan teknologi, baik nasional ataupun internasional.
- Permasalahan litigasi menyangkut penegakan hukum dan hak kekayaan intelektual.
- Pelayanan di bidang “Perdagangan Internasional” yang meliputi :
- Penanaman Modal Asing
- Perjanjian kerja sama antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing.
- Lisensi
- Perjanjian jual beli
- Perjanjian distributor dan dealer
- Nilai tukar mata uang
- Imigrasi dan kewarganegaraan
- Prosedur perdagangan internasional
- Peraturan tentang persaingan kerja sama
- Perdagangan ekspor impor
- Pendirian kantor representatif
- Pelayanan hukum di bidang perbankan dan lembaga keuangan
- Pelayanan hukum bi bidang perpajakan
- Pelayanan hukum di bidang pertanahan
- Pelayanan hukum di bidang pasar modal
- Pelayanan hukum di bidang ketenagakerjaan
- Pelayanan hukum keluarga dan warisan
- Pelayanan hukum di bidang perusahaan dan permodalan dalam negeri dan asing/investasi yang berkaitan dalam usaha seperti perminyakan, perikanan, perkebunan dan lain-lain.
- Pelayanan hukum di bidang asuransi.
Memberikan pelayanan hukum di bidang penanganan perkara-perkara :
- Pidana
- Perdata
- Wanprestasi
- Perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi.
- Perburuhan.
- Merk, Paten dan Hak Cipta.
- Warisan dan Perceraian.
- Pertanahan.
- Dan lain-lain.
0 comments:
Posting Komentar