Jasa Pelayanan Hukum yang kami sediakan untuk memenuhi kebutuhan klien kami adalah :
NON LITIGASI :
Memberikan informasi, konsultasi dan nasehat hukum yang transparan dan jelas serta perhitungan untung ruginya di dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh klien.
Membantu menyiapkan penyusunan kontrak bisnis dalam rangka pengembangan perusahaan atau naskah-naskah lainnya dalam rangka usaha kerjasama, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Mewakili klien dalam suatu proses negosiasi ataupun...
Tampilkan postingan dengan label Layanan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Hukum. Tampilkan semua postingan
Kamis, 25 April 2013
Langganan:
Postingan (Atom)